Pelanggar Larangan Sepeda Motor

Pemerintah Propinsi DKI Jakarta bakal selekasnya mengaplikasikan kebijakan pembatasan jalan raya sepeda motor di Jalan MH Thamrin serta Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.

Kebijakan itu bakal diberlakukan sehari-hari, termasuk juga hari libur sepanjang 24 jam. Tetapi tak berlaku untuk sepeda motor yang disebut kendaraan dinas operasional petugas.

Walau tak bisa melintas, Wadir Ditlantas Polda Metro Jaya Bakharuddin menyampaikan payung hukum umumnya diputuskan sesudah sebulan berlakunya kebijakan itu.

 " Berdasar pada UU No 22 Th. 2009 Pasal 102, efisien hukum itu sesudah sebulan kebijakan dikeluarkan. Jadi kemampuan hukumnya bakal mulai berlaku 17 Januari 2015. Sosialisasi bakal kita selalu kerjakan, tetapi bila ada pelanggaran lain, umpamanya tidak mempunyai surat-surat, serta tidak memakai helm, bakal kita tilang, " tutur Bakharuddin di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2014).

Disamping itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah kebijakan ini sangatlah humanis lantaran pikirkan keselamatan ingindara.

 " Saya pikir kebijakan ini sangatlah humanis, lantaran kita sayang dengan jiwa sesama manusia, dimana kecenderungan pemakai motor kerap berlangsung kecelakaan, kita ini (Indonesia) peringkat ke lima berkenaan kecelakaan kendaraan yang dimana mengakibatkan kematian, " terang Saefullah.

Ketentuan larangan untuk sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin serta Jalan Medan Merdeka Barat bakal diuji cobalah pada 17 Desember 2014. Hal semacam ini di sampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.

 " Verbal untuk Ketentuan Gubernurnya telah diserahkan ke Pak Gubernur. Kami menanti Ketentuan Gubernurnya dapat disahkan agar ketentuan itu (larangan sepeda motor) dapat mulai diberlakukan tanggal 17 Desember kelak, " tutur Benjamin waktu dihubungi di Jakarta, Senin 24 November 2014

0 Responses to “Pelanggar Larangan Sepeda Motor”

Posting Komentar